Catur_Pamungkas Admin
Jumlah posting : 53 Join date : 17.01.11 Age : 32 Lokasi : Kebumen
| Subyek: AD/ART ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMAN 1 KLIRONG Tue Jan 18, 2011 12:04 pm | |
| AD/ART
ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMAN 1 KLIRONG
BAB I pasal 1 nama dan waktu 1. Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong , disingkat IKASQ. 2. Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong berdiri pada tanggal 28 September 2008
BAB II pasal 2 dasar, asas, dan tujuan 1. Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. 2. Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong. 3. Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong bertujuan : a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMAN 1 Klirong; b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMAN 1 Klirong; c. Memberikan kontribusi positif kepada SMAN 1 Klirong, masyarakat sekitar dan Indonesia;
pasal 3 stans dan lingkup kegiatan 1. Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, masyarakat sekitar Klirong, dan Indonesia. 2. Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong adalah organisasi yang berbadan hukum dan independen.
BAB III organisasi pasal 4 keanggotaan 1. Anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong adalah semua Alumni SMAN 1 Klirong.
pasal 5 Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong 1. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong dipilih berdasarkan rapat anggota. 2. Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong adalah tiga (2) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali. 3. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.
pasal 6 rapat anggota 1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan. 2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
pasal 7 kepengurusan 1. Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong. 2. Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang. 3. Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong. 4. Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
pasal 8 Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus. BAB IV lambang pasal 9 Lambang Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong adalah
BAB V keuangan pasal 10 Keuangan Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong berasal dari : 1. iuran anggota; 2. sumber-sumber lain yang tidak mengikat; 3. usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VI perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. pasal 11 perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VII pembubaran pasal 12 Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VIII anggaran rumah tangga pasal 13 1. Semua sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga. 2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong ditetapkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong.
BAB IX penutup pasal 14 Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong pada Oktober 2008.
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMAN 1 KLIRONG
BAB I umum pasal 1 dasar Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar. pasal 2 wewenang dan tanggung Jawab Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II keanggotaan pasal 3 pengesahan keanggotaan Semua Lulusan SMAN 1 Klirong secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong Klirong ( IKASQ ). pasal 4 pemberhentian 1. Keanggotaan Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia. 2. Keanggotaan Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi. pasal 5 hak 1. hak mengeluarkan pendapat; 2. hak memilih dan dipilih; 3. hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong; 4. hak mendapat perlakuan yang sama pasal 6 kewajiban 1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong; 2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater; 3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan; 4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota, SMAN 1 Klirong, dan Yayasan Pendidikan Klirong;
BAB III organisasi pasal 7 kelengkapan organisasi 1. Badan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara. 2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih. 3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
pasal 8 hak, wewenang, dan kewajiban pengurus 1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk : a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat; b. menetapkan program kerja; c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong; d. membina hubungan baik dengan SMAN 1 Klirong dan badan atau organisasi lain; 2. Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga. 3. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong ( IKASQ ). pasal 9 rapat anggota 1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong. 2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 angkatan alumni SMAN 1 Klirong dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong. 3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah 2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum. 4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. 5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota. pasal 10 ketua umum 1. Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong dipimpin oleh seorang ketua umum. 2. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. 3. kriteria ketua umum : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. alumni SMAN 1 Klirong; c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota; pasal 11 sekretariat Sekretariat Pusat Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong ( IKASQ ) berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.
BAB IV keuangan pasal 12 iuran anggota 1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus. 2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan. Pasal 13 dana kegiatan 1. Dana kegitaan Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. 2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong.
pasal 14 sumber dana lain 1. dana hasil kegiatan a. dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong yang lain; b. dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong dalam hal alokasi dana dan penggunaannya; 2. dana hasil kerja sama Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan. 3. dana insidentil a. dana insidentil dalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong; b. dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong. pasal 15 pertanggungjawaban keuangan 1. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan. 2. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota. BAB V perubahan anggaran rumah tangga pasal 16 Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong dapat dilakukan apabila disetujui oelh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI peraturan IKASQ pasal 17 1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong. 2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII penutup pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN 1 Klirong di Klirong, Oktober 2008 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
| |
|